Jakarta, Mei 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Audit SMK3 terkait batas waktu pelaporan hasil audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk periode penilaian tahun 2024–2025.
Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pelaporan hasil audit SMK3 wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 23 Mei 2025. Hal ini menjadi syarat utama bagi perusahaan yang ingin memperoleh penghargaan sertifikat SMK3 periode tahun berjalan. Pelaporan yang terlambat atau tidak lengkap dapat mengakibatkan hasil audit tidak tercatat dalam daftar penerima penghargaan nasional SMK3.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kemnaker untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas implementasi SMK3 di seluruh sektor industri, serta memastikan bahwa perusahaan yang menerima penghargaan benar-benar telah memenuhi seluruh aspek sistem manajemen K3 sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012.
SISTAND, sebagai lembaga konsultan yang aktif mendampingi proses sertifikasi SMK3, mengimbau seluruh mitra dan klien untuk segera menyelesaikan proses audit dan melaporkan hasilnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Konsultasikan segera jadwal audit dan kesiapan dokumen Anda bersama tim ahli kami agar perusahaan Anda dapat tercatat sebagai penerima penghargaan SMK3 nasional tahun ini.