Informasi terbaru untuk para rekanan, kolega bisnis, mitra, partner, dan relasi SISTAND, BSN (Badan Standardisasi Nasional) baru saja mengeluarkan standar baru bagi masker yang baik digunakan selama masa pandemic Covid-19 dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemic . Standar tersebut adalah SNI 8914:2020 Tekstil yang berhubungan dengan ketentuan Masker dari kain. Penetapan SNI ini didasarkan pada keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020 dan disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di Kementrian Perindustrian.
Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff dan masker jenis ini sangat tidak dianjurkan pemakaiannya berdasarkan ketetapan SNI 8914:2020. Meskipun demikian, ruang lingkup SNI ini mengecualikan beberapa hal. Misalnya, aturan ini disebut tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.
Berdasarkan pada SNI 8914:2020 mengenai masker kain. Isinya kurang lebih adalah penetapan bahwa masker kain yang direkomendasikan untuk dipakai, setidaknya harus terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable), bahan masker memiliki tingkat filtrasi tinggi, dan masker kain haruskan dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastic yang sekurang-kurangnya harus mencantumkan beberapa hal (Merek, Negara pembuat, Jenis serat setiap lapisan, Antibakteri apabila melalui proses penyempurnaan antibakteri, Tahan air apabila melalui proses penyempurnaan tahan air, Pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”, Petunjuk pencucian, serta Tipe masker .
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengkategorian ini berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap masker tersebut diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Selain menetapkan SNI masker dari kain, BSN juga menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis. BSN juga telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT). SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT). Serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).
Masker kain memang belum sebaik masker medis dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 yang dapat ditularkan melalui droplet. Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19 dan tetap harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
Sumber : www.bsn.go.id