Pemerintah Indonesia, melalui Badan Gizi Nasional dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk food tray atau baki makanan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa produk food tray yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan, sehingga dapat melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar.
Dikutip dari laman https://istananegara.co.id , Ketentuan Baru BGN untuk Tray Food, Dalam pertemuan yang berlangsung pada 29 Februari 2025, BGN mengeluarkan beberapa kebijakan utama terkait standar baru tray food, antara lain:
1. Regulasi Tray Food Terbaru
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai syarat utama dalam produksi.
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi standar wajib dalam produk tray food.
Penutupan kuota impor: Pemerintah melarang impor tray food, sehingga seluruh produk yang beredar harus berasal dari produksi dalam negeri.
Inspeksi dan penarikan produk lama: Pemerintah akan melakukan inspeksi pada dapur sentral dan menarik produk tray food yang tidak sesuai standar terbaru. Produk yang selama ini beredar di lapangan dengan spesifikasi SS201, embose SS304, dan kedalaman 4 cm akan ditarik mulai Februari 2025.
2. Spesifikasi Tray Food yang Diperbolehkan
Dalam regulasi terbaru, hanya tray food dengan spesifikasi berikut yang diizinkan beredar di pasaran:
Material: Stainless Steel SS304
Embose: SS304 Made in Indonesia
Kedalaman compartmen: 6 cm (dihitung dari permukaan tray, tidak termasuk cover)
Dilarang: Produksi dan peredaran tray food dengan kedalaman compartmen 4 cm
Penerapan SNI wajib pada food tray sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk industri makanan di Indonesia. Sebelumnya, BSN telah mewajibkan SNI pada berbagai produk pangan, seperti tepung terigu dan minyak goreng sawit, untuk memastikan produk-produk tersebut memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri dan mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Dengan pemberlakuan SNI wajib untuk food tray, diharapkan produsen akan lebih memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk terus berinovasi dan meningkatkan standar produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistand, sebagai konsultan dan lembaga pelatihan, siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada produsen dan pelaku industri dalam proses penerapan SNI untuk food tray. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang standardisasi, Sistand dapat membantu memastikan bahwa produk Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan yang ditawarkan, silakan kunjungi situs resmi Sistand di www.sistand.id atau whatsapp nomer 08113305154