Di era modern, jaminan produk halal menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kepercayaan konsumen, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Sertifikat Halal bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga menjadi nilai tambah bisnis yang meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Dengan memiliki Sertifikat Halal, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap:
- Keamanan & kenyamanan konsumen
- Kepatuhan pada regulasi pemerintah
- Kualitas & transparansi produk
SISTAND hadir sebagai mitra terpercaya yang siap mendampingi perusahaan Anda dalam konsultasi halal – mulai dari persiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penyusunan dokumen, pelatihan tim halal, hingga pendampingan audit dan sertifikasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL
Sertifikasi halal diatur oleh beberapa regulasi nasional, antara lain:
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH
- Peraturan BPJPH terkait prosedur sertifikasi halal
- Fatwa MUI sebagai dasar penetapan kehalalan produk
ESTIMASI PROSES KONSULTASI HALAL
Durasi: 2 – 6 bulan (tergantung jumlah produk & kesiapan perusahaan)
Masa Berlaku Sertifikat Halal: 4 tahun (dapat diperpanjang)
TAHAPAN PROSES KONSULTASI HALAL
- Kick-Off & Gap Analysis – pemetaan kesiapan perusahaan terhadap standar halal
- Penyusunan Dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) – kebijakan halal, manual halal, prosedur & formulir
- Pelatihan Tim Halal Internal – pemahaman regulasi & implementasi halal
- Implementasi Sistem Halal – penerapan dokumen & pencatatan bukti kepatuhan
- Audit Internal Halal – evaluasi kesiapan perusahaan
- Pendampingan Audit Eksternal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH berdasarkan penetapan MUI
OUTPUT KONSULTASI HALAL
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) lengkap
- Kebijakan Halal & Sasaran Halal Perusahaan
- Sertifikat pelatihan internal halal
- Laporan audit internal halal
- Sertifikat Halal dari BPJPH (berdasarkan fatwa MUI)
INDUSTRI YANG WAJIB ATAU DISARANKAN MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL
- Industri makanan & minuman
- Kosmetik & perawatan tubuh
- Farmasi & obat-obatan
- Restoran, kafe & catering
- Hotel & layanan hospitality
- Produk kimia tertentu (yang berhubungan dengan konsumen)
- UMKM berbasis pangan & minuman
BIAYA KONSULTASI HALAL
Biaya konsultasi halal bervariasi sesuai dengan:
- Jumlah produk yang diajukan sertifikasi
- Kompleksitas rantai pasok
- Skala usaha (UMKM, menengah, atau industri besar)
- Estimasi biaya diberikan setelah survey awal dan analisis kebutuhan perusahaan.
HUBUNGI KAMI
Surabaya
Jl. Ketintang Timur PTT V-A No.b6, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60231
Tlp. (031) 9904 5154
Jakarta
The City Tower, Lantai 12, Jl. MH. Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Whatsapp: +62 811 330 5154 / +62 857 0808 4224
Email: info@sistand.id | info.sistand@gmail.com