Dalam dunia industri, keselamatan kerja tidak hanya ditentukan oleh keterampilan tenaga kerja, tetapi juga kondisi peralatan yang digunakan. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk melakukan inspeksi & riksa uji (pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja) secara berkala agar semua alat dinyatakan aman, laik pakai, serta sesuai dengan standar K3.
Dengan melaksanakan riksa uji, perusahaan tidak hanya memenuhi kepatuhan hukum, tetapi juga melindungi pekerja, meningkatkan produktivitas, serta memperpanjang umur pakai peralatan.
SISTAND hadir sebagai mitra strategis yang siap mendampingi perusahaan Anda dalam melaksanakan inspeksi & riksa uji peralatan kerja dengan tenaga ahli K3 bersertifikat dan berlisensi resmi.
REGULASI INSPEKSI & RIKSA UJI
Beberapa dasar hukum yang mengatur kewajiban riksa uji peralatan kerja, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012 – Sistem Manajemen K3
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 – K3 Bejana Tekan & Pesawat Uap
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 – K3 Pesawat Angkat & Angkut
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 – K3 Instalasi Listrik
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 – K3 Lingkungan Kerja
ESTIMASI PROSES KONSULTASI INSPEKSI & RIKSA UJI
Durasi: tergantung jenis peralatan & jumlah unit yang diuji
Masa Berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO): 1 – 3 tahun sesuai regulasi
TAHAPAN PROSES KONSULTASI INSPEKSI & RIKSA UJI
- Kick-Off & Gap Analysis – pemetaan kondisi peralatan kerja
- Persiapan & Pemeriksaan Visual – identifikasi awal kelayakan alat
- Pengujian Teknis & Operasional – uji beban, fungsi, dan keamanan
- Laporan Hasil Uji – dokumentasi kondisi peralatan
- Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) – jika memenuhi persyaratan
OUTPUT KONSULTASI INSPEKSI & RIKSA UJI
- Laporan hasil pemeriksaan & pengujian
- Rekomendasi teknis (jika ditemukan ketidaksesuaian)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari instansi terkait
- Bukti kepatuhan terhadap regulasi K3
PERALATAN YANG WAJIB RIKSA UJI
- Pesawat Angkat & Angkut (crane, forklift, lift, eskalator)
- Pesawat Uap & Bejana Tekan (boiler, kompresor, pressure vessel)
- Instalasi Listrik
- Sistem Proteksi Kebakaran (hydrant, APAR, sprinkler)
- Peralatan kerja bertekanan & berisiko tinggi lainnya
BIAYA KONSULTASI INSPEKSI & RIKSA UJI
Biaya konsultasi bervariasi tergantung:
- Jenis & jumlah peralatan yang diuji
- Kompleksitas pemeriksaan dan pengujian
- Estimasi biaya dapat diberikan setelah survey awal dan penentuan lingkup pemeriksaan.
HUBUNGI KAMI
Surabaya
Jl. Ketintang Timur PTT V-A No.b6, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60231
Tlp. (031) 9904 5154
Jakarta
The City Tower, Lantai 12, Jl. MH. Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Whatsapp: +62 811 330 5154 / +62 857 0808 4224
Email: info@sistand.id | info.sistand@gmail.com