ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti-Bribery Management System). Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dari berbagai sektor dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan secara sistematis dan terstruktur. Dengan menerapkan ISO 37001, perusahaan dapat memperkuat tata kelola, menjaga integritas bisnis, dan memenuhi tuntutan kepatuhan terhadap regulasi anti korupsi yang semakin ketat di tingkat nasional dan internasional.
Di Indonesia, regulasi terkait anti penyuapan mendapat perhatian serius terutama dengan penerapan kebijakan dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mewajibkan sertifikasi SMAP ISO 37001 kepada seluruh BUMN, serta hukum pidana yang mengatur pencegahan dan pemberantasan korupsi dan suap. Sertifikasi ISO 37001 menjadi bukti komitmen organisasi dalam membangun budaya bisnis bersih dan transparan sesuai standar global.
Proses Konsultasi Sertifikasi ISO 37001 di SISTAND
SISTAND hadir sebagai konsultan andal yang siap mendampingi Anda membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang efektif dan sesuai standar ISO 37001. Proses konsultasi kami meliputi beberapa tahap penting:
- Asesmen Awal dan Gap Analysis : Tim ahli SISTAND melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi kesenjangan antara praktik saat ini dengan persyaratan ISO 37001. Penilaian risiko penyuapan dan kebutuhan spesifik organisasi menjadi dasar perencanaan selanjutnya.
- Penyusunan Kebijakan dan Prosedur Anti Penyuapan : SISTAND membantu merancang dan mengembangkan kebijakan, prosedur, serta program pengendalian internal yang sesuai dengan karakter dan risiko organisasi Anda.
- Pelatihan Internal dan Sosialisasi : Untuk menjamin pemahaman menyeluruh, kami mengadakan pelatihan bagi manajemen dan staf terkait kebijakan anti penyuapan, pelaporan insiden, serta mekanisme perlindungan pelapor (whistleblower).
- Pendampingan Audit Sertifikasi : SISTAND mendampingi proses audit eksternal oleh lembaga sertifikasi independen, memastikan setiap tahapan berjalan lancar dan sesuai standar SNI ISO/IEC 17021.
Waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan seluruh proses dari asesmen awal hingga penerbitan sertifikat ISO 37001 dapat bervariasi, umumnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan.
Biaya Konsultasi di SISTAND
SISTAND memberikan layanan gap analysis awal secara gratis sebagai bagian dari komitmen kami membantu organisasi memahami posisi saat ini dan langkah strategis yang perlu diambil. Biaya konsultasi selanjutnya akan disesuaikan dengan kompleksitas kebutuhan dan hasil dari gap analysis tersebut (mindes).
Ruang lingkup dan biaya konsultasi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ukuran organisasi, tingkat risiko penyuapan, jumlah unit kerja yang perlu diikutsertakan, serta kebutuhan pelatihan dan pendampingan audit. SISTAND menyediakan penawaran harga yang kompetitif dengan pendekatan transparan dan konsultatif agar setiap biaya sepadan dengan manfaat yang diperoleh klien.
Dengan memilih layanan konsultasi ISO 37001 dari SISTAND, organisasi Anda tidak hanya berupaya memenuhi regulasi, tetapi juga memperoleh mitra terpercaya untuk membangun sistem anti penyuapan yang kuat, sehingga memperkuat reputasi, peningkatan kepercayaan mitra bisnis
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
Telepon: (031) 990 43 4736
WhatsApp: +62 857 0808 4224 (Eva)
Website: www.Sistand.id
Alamat:
Surabaya Office: Ketintang Green Regency, Jl. Ketintang Timur PTT V A No.B6/16, Kec. Gayungan, Kota Surabaya.
Jakarta Office: The City Tower, Floor 12 Jl. MH.Thamrin 81, Menteng, Jakarta Pusat 10310